
Diskusi Yogyakarta – Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Sleman nekat melakukan tindakan kriminal berupa pencurian laptop di sebuah kontrakan yang terletak di wilayah Gamping. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku terdesak untuk membayar utang dari pinjaman online (pinjol) yang kian menumpuk. Tekanan ekonomi dan rasa panik akibat ancaman penagihan membuatnya berulang kali mencoba mengambil barang berharga milik orang lain untuk dijual kembali.
Pelaku yang diketahui berinisial MRH, berusia 19 tahun, berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut keterangan Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025), MRH ternyata bukan pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Sebelum akhirnya tertangkap polisi, ia sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi dan waktu berbeda.
Menurut penjelasan polisi, peristiwa pencurian yang kemudian mengungkap identitas pelaku terjadi pada 23 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan situasi kontrakan yang sedang sepi. Ia masuk ke dalam kamar tanpa izin dan mengambil sebuah laptop yang menjadi sasaran utamanya. Barang tersebut kemudian rencananya akan segera dijual untuk melunasi sebagian dari beban utang pinjol yang terus membayangi.
Dalam jumpa pers, Ipda Dwiyanto menegaskan bahwa motif utama pelaku tidak lain adalah tuntutan untuk membayar pinjaman online yang bunganya semakin membengkak. Situasi semacam ini—di mana pelaku kejahatan terjerat utang pinjol—mulai sering ditemukan di berbagai daerah. Bahkan, dalam kasus lain, sejumlah pekerja hingga tenaga pendidik juga ikut menjadi korban tekanan pinjol ilegal. Hal tersebut menunjukkan bahwa fenomena pinjol masih menjadi persoalan sosial yang berdampak luas, terutama pada kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa penangkapan MRH dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti terkait. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan pelajar, mengenai risiko berbahaya dari pinjaman online, terutama yang tidak terdaftar secara resmi. Tekanan psikologis akibat penagihan, bunga tinggi, dan ancaman dari pihak tidak bertanggung jawab seringkali membuat para peminjam bertindak di luar batas rasionalitas, termasuk melakukan tindak kriminal.




